KEPRIPOS.COM (KPC), JAKARTA – Aparat dari Reserse Polsek Tanjung Priok meringkus seorang tukang ojek bernama Sukardi (37), Rabu (24/8). Dia diduga mencabuli seorang gadis belia di tepian danau Cincin, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Awalnya kami menerima laporan dari warg bahwa ada tindak pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Metro Tanjung Priok Kompol France Siregar kemarin.
France menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban sedang bermain di sekitar Danau Cincin. Tersangka yang secara kebetulan berada di sekitar danau, melihat korban menggunakan pakaian ketat sehingga hasrat pelaku memuncak.
Tersangka kemudian mengiming-imingi korban dengan uang senilai delapan ribu rupiah. Dari keterangan tersangka, lanjut France, korban kemudian dicium pada bagian wajah hingga turun ke bagian bawah. “Pelaku juga sempat memasukan alat vitalnya ke korban, sampai tersangka mengalami klimaks,” ujarnya.
Setelah kejadian tersebut korban berteriak keras sehingga didengar pihak keamanan dan warga setempat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga dan dilaporkan ke polsek Tanjung priok.
Dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang Rp 8 ribu yang digunakan untuk mengiming-imingi korban. Petugas juga mendapatkan hasil visum. “Saat ini, tersangka mendekam ditahanan,” pungkas France.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tanjung Priok. Tersangka diancam pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
(jpnn.com)