Dua Kasus Xiaomi Ilegal Masih Lanjut. Polda Masih Butuh Ini untuk Menuntaskan

KEPRIPOS.COM (KPC),BATAM – Hingga saat ini, penanganan kasus penangkapan ratusan smartphone atau ponsel pintar merek Xiaomi di dua tempat di Batam, masih terus didalami oleh penyidik Polda Kepri.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat ditanya Rabu (18/1) sore di Mapolda Kepri mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi ahli terkait kasus itu.

“Masih berjalan. Kami masih memeriksa beberapa saksi ahli terkait ini,” kata Sam.

Saksi yang akan diperiksa adalah dari Kementerian Perdagangan RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia RI.

Hanya saja, kapan dilakukan pemeriksaan kepada kedua lembaga pembantu Presiden pada Kabinet Kerja ini belum disebutkan.

“Nanti kami infokan, ya. Kami masih memeriksa saksi. Kalau pemilik sudah kami periksa,” kata Sam.

Penangkapan Xiaomi tahun 2016 terjadi di dua tempat.

Penangkapan pertama di KS Store yang terletak di Komplek Nagoya Hill Batam, 6 Oktober 2016 lalu.

Polisi menyita 136 ponsel merek Xiomi asal China.

Polisi menetapkan Eddy, Direktur Gudang KS Store di parkiran Komplek Nagoya Hill sebagai tersangka.

Penangkapan kedua di gudang milik PT Trankindo Jaya (TJ) di Komplek Srijaya Abadi, Lubuk Baja pada 2 Desember 2016.

Polisi menetapkan Henri alias Hr sebagai orang yang bertanggjawab atas pamasukan ponsel itu secara ilegal ke Batam.

Dalam kasus kedua ini, polisi menyita barang bukti (BB) sebanyak 398 unit.

Meski keduanya menjadi tersangka, namun masih menghirup udara bebas.

Sebab, penyidik punya alasan khusus tidak menahan keduanya.

Mereka kooperatif dan selalu datang setiap ada dipanggil penyidik Polda Kepri.(**)

Leave a Reply