KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri dan Lapas Kelas II A Batam menandatangani perjanjian kerja sama dalam bidang Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) sebagai pedoman untuk pencegahan narkoba di lembaga tersebut.
“Tujuan kegiatan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman bagi kedua pihak dalam rangka melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lapas Kelas II A Batam,” kata Kepala BNN Kepri Nixon Manurung di Batam, Kamis (8/6/2017).
Nixon mengatakan, Indonesia dalam kondisi darurat narkoba sehingga semua pihak harus berperan dalam pencegahannya.
“Saat ini tidak ada suatu lingkungan pun yang bebas dari bahaya narkoba termasuk lapas, jadi perlu sinergitas lapas dalam mendukung P4GN untuk menahan laju penyalahgunaan di lingkungan lapas dengan tidak terlibat atau menjadi bagian dari sindikat, bersikap tegas, komitmen dalam melaksanakan tugas membina dan mengayomi,” kata dia.
Penandatanganan kerja sama tersebut juga dihadiri oleh sekitar 40 orang peserta dari pegawai Lapas Kelas II A Batam.
Kepala Lapas Kelas II A Batam, Marlik Subiyanto menyampaikan 70 persen warga binaan lapas terlibat kasus narkotika.
“Penghuni lapas saat ini didominasi warga binaan tahanan narkoba. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama-sama,” kata dia.
Ia berharap petugas sebagai pembina melaksanakan tupoksi secara bertanggung jawab, jangan sampai pembina menjadi dibina karena penyalahgunaan narkoba.
“Kami selalu menekankan agar petugas melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab. Jangan sampai jusru menjadi bagian dari jaringan narkoba,” kata Marlik. (*)