KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Warga miskin berhak mendapat bantuan hukum dari pemerintah. Karena hal itu diatur dalam undang-undang. Hanya saja, banyak yang tidak mengetahui hal itu sehingga sering diabaikan.
“Kami temukan rakyat miskin yang tidak mendapat bantuan hukum saat berurusan dengan penegak hukum. Beragam alasan mencuat, termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum,” kata Ketua Pansus Bantuan Hukum DPRD Kepri Taba Iskandar, Jumat (09/06/2017).
Ia menambahkan, warga miskin tidak hanya membutuhkan bantuan hukum di pengadilan, melainkan juga menjalani penyidikan di kantor kepolisian dan kejaksaan.
“Aparat penegak hukum juga banyak yang tidak tahu UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Kebanyakan masih mengacu pada KUHAP,” ujarnya, yang juga anggota Komisi I DPRD Kepri.
Taba menjelaskan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Bantuan hukum yang diberikan berupa jasa hukum secara cuma-cuma. Artinya, pada setiap perkara yang dihadapi warga miskin, pemerintah wajib memberikan fasilitas bantuan hukum yang dialokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepri.
“Penerima bantuan hukum adalah orang miskin dan pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan,” tuturnya.
Seluruh fraksi di DPRD Kepri juga memberikan tanggapan yang sama. Khusus untuk lembaga pemberi bantuan, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta agar peraturan daerah ini memasukkan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. (*)