Ada Cacing Pita, Dinkes Larang Sarden Merek Mackerel Farmerjack Dilarang Dijual

 

KEPRIPOS.COM, LINGGA – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Lingga, Kepulauan Riau, baru-baru ini mendapati adanya temuan terkait keberadaan cacing di dalam ikan sarden merek Mackerel Farmerjack di Dabo Singkep.

Kepala Dinkes-PPKB Lingga, Syamsu Rizal mengatakan, saat ini dua kaleng sarden yang mengandung cacing tersebut sudah dibawa ke BPOM Batam, untuk diperiksa cacing apa yang ada di kaleng sarden itu.

“Untuk di Kabupaten Lingga, staf kami dapati dua kaleng yang mengandung cacing, itu di Dabo. Sekarang sudah kita kirim ke BPOM,”.

Dengan adanya temuan itu, Dinkes-PPKB Lingga pun langsung menyebarkan surat edarat kepada pimpinan mini market/toko kelontong yang ada di Kabupaten Lingga, untuk sementara tidak menjual produk sarden merek Mackerel Farmerjack, PT Prima Niaga Indonesia Pelita Batam dengan nomor BPOM RI ML 543929007175 dan nomor batch 4351G3523502/01101 tersebut sampai ada surat edaran dari Badan POM.

“Kita himbau agar pedagang dan toko tidak menjual ke masyarakat, karena tidak layak konsumsi sampai ada hasil pemeriksaan dari BPOM,” ujarnya.

Jika ada pedagang yang melanggar himbauan tersebut, pihaknya tak akan segan-segan memberikan surat peringatan terhadap pedagang tersebut.

“Kalau ada yang melanggar kita akan beri surat peringatan,” katanya. (*)

Leave a Reply