JAKARTA – Ada penggunaan kode atau sandi dalam transaksi suap yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Kode itu masih dipelajari KPK.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/7/2019), KPK sedang mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang diduga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi.
“Ada beberapa kata sandi yang digunakan oleh para tersangka. Istilah ‘ikan’, ‘kepiting’, dan ‘daun’ menjadi kode rahasia itu,” ujar Febri.
Tim mendengar penggunaan kata ‘ikan’, sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis ‘ikan tohok’ dan rencana ‘penukaran ikan’, dalam komunikasi tersebut. Selain itu, terkadang digunakan kata ‘daun’.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, tujuh orang yang diamankan sempat beralasan tidak ada penerimaan uang. Mereka menyebut tak ada uang, hanya melakukan penerimaan kepiting.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus izin rencana reklamasi, yaitu Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono, dan dari pihak pemberi, yaitu Abu Bakar sebagai swasta. Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar.***