Ahok Minta Pelanggar Ganjil Genap Didenda Maksimal Rp500 Ribu

Berita57 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap petugas kepolisian memberikan slip tilang biru bagi pelanggar sistem ganjil genap. Pemberian slip biru ini membuat pelanggar harus membayar denda tilang maksimal yakni Rp500 ribu.

“Saya bilang enggak usah tilang yang merah karena kan mesti bawa ke persidangan, kami lagi minta langsung tilang biru aja, jadi orang yang dapat tilang ini membayar langsung tilangnya di bank,” kata Gubernur yang akrab disapa Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (30/8).

Pemberian slip tilang warna biru membuat pelanggar harus membayar langsung denda ke bank. Sementara jika slip tilang warna merah yang diberikan, pelanggar bisa membela diri di persidangan dan membayar denda melalui pengadilan. Jumlah denda tilang juga berdasarkan keputusan hakim.

Tilang dengan slip biru menurutnya juga mempermudah pelanggar karena tinggal membayar tanpa perlu repot ke pengadilan. Sementara petugas di lapangan juga tak bisa berbuat curang karena denda tilang masuk melalui bank.

Di sisi lain, Ahok menyadari ganjil genap masih menimbulkan kemacetan di jalur alternatif yang tak diberlakukan ganjil genap. Kendati demikian, Ahok menganggap sistem ini lebih baik ketimbang three in one (3 in 1).

Menurutnya yang bakal efektif mengatasi kemacetan adalah pembatasan kendaraan melalui sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. ERP saat ini dalam tahap pelelangan dan diharapkan dapat berjalan tahun depan.

Hari ini, penindakan mulai dilakukan polisi bagi pelangga sistem pelat nomor ganjil genap di beberapa ruas jalan utama Jakarta. Dalam sebulan terakhir, sistem ini diujicobakan dan pelanggar hanya diberi peringatan tanpa ada tilang.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, jika slip merah belum efektif maka aparat kepolisian akan memberi tilang biru kepada pelanggar ganjil genap.

 

(CNN INDONESIA.com)

Leave a Reply