KEPRIPOS.COM, Karawang – Bayi bernama Calista akhirnya tutup usia di RSUD Karawang. Bayi perempuan usia 1,5 tahun itu meninggal usai beberapa hari mengalami koma akibat dianiaya ibu kandung, Sinta (27 tahun).
“Ya betul (Calista meninggal), tadi sekitar pukul 09.55 WIB,” ujar Kapolres Kerawang, AKBP Hendy F Kurniawan, kepada, Minggu (25/3/2018).
Kondisi yang terus menurun menyebabkan bayi Calista tak tertolong. Selama masa perawatan, bayi Calista memang menggunakan alat bantu pernapasan.
Sebelumnya, Sinta yang merupakan seorang ibu berusia 27 tahun tega menganiaya anak kandungnya bernama Calista yang masih berusia 1,5 tahun hingga mengalami koma. Penganiayaan ini terjadi di Kampung Lolik, RT 002/012, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
Hendy mengatakan, sang ibu melakukan penganiayaan terhadap bayinya sejak Februari hingga Maret 2018.
“Diduga korban dianiaya oleh tersangka (ibu korban) berupa pukulan dan cubitan di tangan, kaki, kepala dan punggung korban secara berkelanjutan,” kata Hendy.
Terakhir, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mendorong hingga korban terjatuh dan kepala korban bagian belakang membentur rak piring.
“Kemudian satu hari setelah itu korban mengalami kejang-kejang dan kondisi terakhir korban mengalami koma atau tidak sadarkan diri. Sampai saat ini korban dirawat di RSUD Karawang,” ujarnya.
Usai mendapatkan laporan tersebut pada 19 Maret lalu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ibu korban. Dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan penganiayaan karena masalah ekonomi.
“Motif pelaku karena yang bersangkutan tertekan secara ekonomi. Saat kesal, pelaku melampiaskannya kepada bayinya sendiri,” ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan saat jumpa pers di Mapolsek Karawang Kota.
Sinta, kata Hendy, merupakan orang tua tunggal. Adapun selama ini, ia kerap tinggal di rumah Dirja, seorang buruh bangunan. Sinta kemudian menuduh Dirja menganiaya anaknya.
Tudingan Sinta itu, menurut Hendy, bertolak belakang dengan keterangan sejumlah saksi. Sinta akhirnya mengakui perbuatannya setelah bayinya koma selama 13 hari.
“Kita tidak menemukan keterangan pacar pelaku (Dirja) yang melakukan penganiayaan tersebut,” kata Hendy.
“Kekasihnya kooperatif. Namun jika kami temukan bukti dia berperan, kami tak segan bertindak tegas,” ucap Hendy menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 (2) dan (4) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Karena korban adalah anak masih di bawah umur maka bisa ditambah sepertiga lamanya kurungan penjara,” ujarnya. (*)