KEPRIPOS.COM, TANJUNGPINANG – Direktur Utama PT Telaga Biru Semesta Amiruddin buka-bukaan dipersidangan saat bersaksi terhadap terdakwa mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dendi Purnomo di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, kemarin.
Terungkap dipersidangan, ternyata hubungan Amiruddin dengan terdakwa Dendi Purnomo tidak hanya sebatas dalam pengurusan BAP proyek tank Cleaning PT Telaga Biru Semesta saja, namun sudah cukup lama dan akrab.
Amiruddin menyebut terdakwa ini pernah minta sejumlah uang kepada dirinya ketika menjabat sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada 2015 yang lalu.
“Selain ini pernah, waktu itu ketika pak Dendi menjabat sebagai kepala DLH batam pada tahun 2015, ia minta bantu kepada saya, katanya mau menanam pohon mangrove, saya kasi waktu tak salah sekitar Rp 10 juta,” ungkap Amiruddin saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (26/3/2018).
Namun dalam pengerjaan proyek tank Cleaning PT Telaga Biru Semesta ini agar BAP cepat ditanda tangan dan dipermudahkan, ia ngaku terpaksa menyiapkan uang sebesar Rp 25 juta untuk Dendi Purnomo, sementara untuk Kepala Bidang Pengawasan dan Pengadalian DLH Batam Masrial sebesar Rp 5 juta, serta untuk Hasbi selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakkan sebesar Rp 5 juta.
“Terpaksa juga, itu atas inisiatif saya sebagai uang ucapan terima kasih, soalnya pengurusan BAP bukan hanya itu saja, nanti ada lagi setelah pengerjaan selesai kami kembali mengurus BAP final,” katanya.
Sementara itu, lanjut Amiruddin, kalau untuk Hasbi setiap dua bulan sekali anak buahnya sering mengasi uang jatah. Sebab untuk pengurusan BAP sebelumnya anak buahnya yang mengurus di DLH Batam, dirinya hanya ngurus pada 2017 saja hingga terkena Operasi Tangkap Tangkap (OTP) Polda Kepri.
“Kalau yang ini, hanya pak Dendi Purnomo yang sempat saya kasi, rencananya setelah ngasi pak Dendi baru ngasi Hasbi dan Marial,” ujarnya. (*)