KEPRIPOS.COM (KPC), SERANG– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa penyelundupan narkoba, Muhamad Badri alias Anom, Selasa (9/8). Warga Pabuaran, Kabupaten Serang itu dinyatakan terbukti bersekongkol mengangkut dan menyembunyikan 1,6 ton ganja.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai penyelundupan narkotika sebagai kejahatan transnasional dan tergolong kejahatan luar biasa. Sehingga, diperlukan penanganan serius.
“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang terorganisir dan membahayakan kehidupan bangsa dan negara,” ungkap ketua majelis hakim Hengky Hendrajadja.
Anom bersama Herman Wahyudi alias Kawat dan Irwansyah alias Waseh (terpidana seumur hidup dalam kasus yang sama-red), Darmin (DPO), Nunung Hidayat, Asngad (berkas terpisah) telah bersekongkol menyembunyikan Ganja seberat 1,6 ton di Kampung Cikahalang Landeuh, Kecamatan Pabuaran. “Tidak ada alasan pengecualian dan pemaaf atas perbuatan terdakwa,” ujar Hengky.
Diketahui, Anom memiliki peran penting pada penyelundupan ganja asal Nanggroe Aceh Darussalam. Usaha penyelundupan itu bermula saat Anom dihubungi Darmin melalui telepon pada 29 Desember 2015 lalu. Darmin menawari Anom mengangkut dan menyembunyikan ganja. Sebagai upah angkut, Anom akan diberikan uang Rp 15 juta. Darmin berjanji bakal mengambil ganja setelah ganja berhasil disembunyikan.
Sesuai pecakapan, Anom berangkat menuju Merak, Kota Cilegon. Sesuai arahan Darmin, Anom menuju pintu tol Gerem. Saat Anom sampai di lokasi, telah ada sebuah mobil dump truck warna merah berisi 35 karung berisi ganja. Terdakwa langsung mengendarai mobil tersebut menuju arah Serang. Di tengah perjalanan, Anom ditelepon oleh Darmin bahwa masih sisa 10 (sepuluh) karung yang belum diangkut.
Anom kemudian menghubungi Kawat supaya mengambil sisa 10 karung ganja di Merak menggunakan Mobil Pikap milik Uti Mukti. Kawat mengajak Asep (DPO), Malik dan Jablay. Setiba di lokasi, Kawat cs memindahkan 10 karung ganja ke dalam bak Pikap. Ganja itu lalu dibawa menuju Serang.
Kendaraan yang dibawa Kawat sampai di lokasi gudang milik Nunung Hidayat di Kampung Cikalahang Lendeuh, Desa Pabuaran. Di lokasi sudah ada, Waseh dan Nunung. Kawat memerintahkan Waseh membantu membongkar muatan Pikap itu ke ke dalam gudang.
Selesai memindahkan, Kawat mengawal truk pengangkut 35 karung ganja dari depan SMP Negeri 1 Pabuaran menuju rumah yang dijadikan gudang penyimpanan di Kampung Cikahalang Landeuh. Truk itu lalu dikemudikan Asep di depan SMP Negeri 1 Pabuaran. Mereka mengawal truk menuju rumah yang dijadikan gudang penyimpanan.
Di gudang tersebut, Nunung dan Waseh sudah menunggu kedatangan truk pengangkut ganja. Kelima orang itu langsung menurunkan ganja yang dikemas dalam 35 karung dari bak truk. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat,” kata Hengky.
Saat ditanya majelis hakim atas putusan tersebut, Anom menyatakan banding. Sementara, JPU masih pikir-pikir. Tetapi, Anom berubah pikiran. Anom membubuhkan tandatangan berita acara persidangan untuk pikir-pikir. “Saya sarankan untuk pikir-pikir, tetapi hak terdakwa mengajukan banding. Tapi, tadi terdakwa akhirnya setuju untuk pikir-pikir,” kata Andri Pratama.
(jpnn.com)