KEPRIPOS.COM (KPC), KARIMUN – Sebagai antisipasi peredaran dan penyelahgunaan obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), puluhan aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Badan Narkotika Nasional dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun menyisir sejumlah toko obat dan apotek untuk memeriksa jenis-jenis obat yang dijual kepada masyarakat.
“Yang dirazia tidak hanya obat PCC yang menghebohkan itu, tetapi juga obat-obat terlarang lainnya, termasuk juga makanan yang tidak terdaftar atau memiliki izin edar dari BPOM,” kata Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin usai razia di Tanjung Balai Karimun, Jumat (22/09/2017).
Puluhan aparat gabungan tersebut mendatangi sejumlah toko obat dan apotek untuk memeriksa jenis-jenis obat yang dijual kepada masyarakat.
Razia gabungan itu digelar sesuai dengan Surat Perintah dengan nomor: Sprint/1324/IX/2017 dan merupakan sebuah tindakan sigap dari kepolisian bersama instansi terkait agar obat-obat terlarang maupun obat keras tidak dijual dengan bebas, tanpa resep dokter.
Berdasarkan pengecekan di sejumlah toko obat dan apotek, petugas tidak menemukan obat PCC. Namun demikian, petugas menemukan empat jenis permen dalam kemasan botol plastik belum terdaftar di BPOM, antara lain permen meret Twister Wow, Jinjunbang, Golden Eagle dan buah margarita.
“Permen yang tidak memiliki izin edar dari BPOM itu ditarik dan dibawa oleh petugas Dinas Kesehatan untuk kembali dicek oleh BPOM,” kata dia.
Dalam razia tersebut, pemilik toko obat maupun apotek juga diperingatkan untuk tidak memperjualbelikan obat tanpa resep dokter, terutama obat-obat yang termasuk jenis psikotropika golongan I, III dan IV. (*)