BINTAN – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bintan resmi meluncurkan aplikasi perizinan online.
Bupati Bintan Apri Sujadi menjanjikan, pelayanan dan pengurusan izin melalui elektronik atau e-list itu bertujuan untuk mempermudah pelayanan dan pengurusan izin usaha.
“Berbagai inovasi demi kemudahan pelayanan perizinan usaha akan kita lakukan, saat ini kami sudah memiliki pelayanan perizinan daring dan juga pelayanan perizinan mobil keliling,” ujar Bupati Apri, Minggu (18/3).
Dia menjelaskan, pengusaha yang menggunakan aplikasi e-List dengan mengakses http://dpmptsptk.bintankab.go.
Beberapa kemudahan pelayanan perizinan usaha bisa ditemukan dalam aplikasi tersebut seperti pengurusan Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin apotek, izin toko obat, tanda daftar usaha jasa transportasi wisata, tanda daftar usaha jasa perjalanan wisata, tanda daftar usaha jasa makanan Dan minuman, tanda daftar usaha penyelenggara kegiatan hiburan rekreasi dan lain sebagainya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan pemerintah daerah akan selalu membantu dalam pengurusan perizinan yang dibutuhkan oleh individu dan perusahaan.
“Kami akan membantu proses perizinan setiap usaha dan prioritas kami tidak harus untuk usaha skala besar,” tuturnya. (*)