KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencatat, terdapat 12.665 pelanggaran atas pemberlakuan peraturan ganjil-genap selama 27 Juli hingga 18 Agustus 2016.
Peraturan tersebut merupakan rekayasa lalu lintas baru yang menggantikan peraturan tiga penumpang dalam satu kendaraan roda empat di jalan protokol Jakarta pada jam berangkat dan pulang kerja.
“Perincian teguran lisan sebanyak 10.724 pelanggaran. Teguran tertulis mencapai 1.941 pelanggaran,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Jumat (19/8), seperti dilansir Antara.
Menurut Budiyanto, pelanggaran atas peraturan ganjil-genap mulai menurun pada hari ke-15 atau Selasa lalu. Penurunan itu mencapai 40 persen.
Budiyanto berkata, pekan depan kepolisian akan meningkatkan sanksi kepada para pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap.
Jika selama ini para pelanggar hanya mendapatkan teguran, nantinya polisi akan meminta para pelanggar keluar dari jalur yang menerapkan aturan ganjil-genap.
Dalam kurun waktu 28 Juni hingga 26 Juni, peraturan ganjil-genap baru diterapkan dalam tahap sosialisasi. Sejak 27 Juli hingga 26 Agustus nanti, peraturan itu masuk tahap uji coba.
Setelah kurun waktu itu, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan peraturan itu secara penuh. Ganjil-genap baru akan dihentikan ketika pemprov siap menjalankan sistem jalan berbayar (electronic road pricing).
Peraturan ganjil-genap diterapkan setiap hari kerja dalam dua periode waktu, yaitu 7.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 sampai 20.00 WIB.
Mobil bernomor polisi ganjil diharuskan melintasi jalan protokol pada tanggal ganjil. Aturan itu berlaku sebaliknya bagi mobil berpelat genap.
(CNN Indonesia.com)