Aturan Menteri Kelautan Ini Bikin Nelayan Kepri Tak Melaut

Berita115 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan mengaku mendapat sejumlah protes dari nelayan atas pemberlakuan aturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 2/2015 tentang larangan menggunakan jaring pukat atau trawl untuk menangkap ikan.

“Akibat pemberlakukan aturan tersebut, para nelayan tidak dapat melaut lagi. Para nelayan dihadapkan dengan pilihan dilematis. Pergi melaut takut ditangkap aparat,” kata Edy.

Dia menjelaskan, para nelayan tradisional di wilayah Kepri sudah terbiasa menggunakan alat tangkap ikan berupa jaring pukat dan trawl tersebut. Karena penggunaan jenis itu sudah digunakan para nelayan tradisional sejak turun-temurun.

Selain itu, lanjut Edy, para nelayan juga meminta solusi kepada DKP agar membuat sebuah kebijakan dalam mengakomodir nelayan menggunakan alat tangkap jenis tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu dengan aparat penegak hukum wilayah perairan membahas permasalah tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mencarikan solusi dari permasalahan ini,” imbuh Edy.

Ia berharap, hasil dari pertemuan tersebut bisa menjadi solusi kepada para nelayan tradisional dalam mengais rezeki. “Karena ini kan menyangkut hidup orang banyak. Kami upayakan untuk mencari solusinya,” tutup dia. (*)

Leave a Reply