Banyak Tinggal di Batam, Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kepri Kembali Disesuaikan

KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Anggota DPRD Kepulauan Riau diminta menetap tinggal di Kota Tanjungpinang, ibu kota provinsi tersebut. Karena hingga saat ini lebih dari separo anggota dewan tersebut berdomisili di Batam.

“Kami sudah mengimbau 45 anggota DPRD untuk tinggal di Tanjungpinang,” kata Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Rabu.

Lebih dari setengah anggota DPRD Kepri saat ini tinggal di Kota Batam. Setiap hari kerja, terutama saat rapat, mereka berangkat ke Tanjungpinang menggunakan kapal cepat milik Pemprov Kepri atau kapal cepat komersial.

Menurut Nurdin, meski bolak-balik Batam-Tanjungpinang, namun anggota DPRD Kepri daerah pemilihan Batam masih dapat bekerja optimal. “Sejauh ini, tidak ada masalah, mereka bolak-balik Batam-Tanjungpinang. Mereka tetap kerja maksimal,” kata gubernur.

Sementara terkait tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kepri yang saat ini masih dibahas panitia khusus, Nurdin menegaskan itu akan dihitung berdasarkan standar harga satuan di ibu kota Kepri.

Pemberian tunjangan perumahan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami masih mempelajari peraturan tersebut,” ujarnya.

Nurdin berharap tunjangan perumahan maupun pendapatan pimpinan dan anggota DPRD Kepri lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 dapat meningkatkan kinerja anggota legislatif.

“Harapan kami agar kinerja pemerintahan semakin maksimal, terutama dalam melayani masyarakat,” katanya.

Berdasarkan catatan Antara, tiga dari empat pimpinan DPRD Kepri yakni Jumaga Nadeak, Rizky Faisal dan Amir Hakim tinggal di Batam. Sedangkan Wakil Ketua II DPRD Kepri Husnizar Hood tinggal di Tanjungpinang.

Sebelumnya, juru bicara Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kepri, Syarapudin Aluan mengatakan penetapan standar harga satuan tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kepri berpotensi menimbulkan permasalahan karena harus lebih tinggi dibanding Batam.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 standar harga satuan untuk tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kepri dihitung berdasarkan kondisi di Tanjungpinang, ibu kota Kepri, sedangkan nilainya lebih rendah dibanding Batam.

“Contohnya, perabot jauh lebih mahal. Ini akan jadi permasalahan karena tunjangan perumahan DPRD Batam tidak boleh lebih tinggi dibanding Kepri,” ujarnya, yang juga anggota Komisi I DPRD Kepri.

Aluan berharap Panitia Khusus Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri harus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menangani permasalahan itu sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Rekomendasi BPK dibutuhkan untuk memperkuat payung hukum dalam mengalokasikan anggaran pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kepri. (*)

Leave a Reply