KEPRIPOS.COM (KPC) – Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir akan efektif Oktober mendatang.
“Tunggu penomoran dan sembari kami lakukan sosialisasi dalam sebulan ini dulu. Bulan depan (Oktober) mungkin kami akan mulai terapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Rustam Efendi, Selasa (4/8).
Ia mengatakan, seiring berlakunya aturan perubahan tersebut. Penderekan kendaraan yang parkir sembarang berikut pembayaran denda juga akan berlaku, roda empat akan dikenakan biaya derek Rp 300 ribu dan denda Rp 200 ribu. “Jadi totoalnya Rp 500 ribnu,” kata dia.
Tidak hanya itu, setiap 24 jam jika kendaraan tidak kunjung diambil akan dikenakan denda tambahan Rp 200 ribu setiap 24 jam berikutnya. Ini akan berlaku kelipatan hingga 24 hari setelah diderek. Artinya setiap 24 jam pelanggar harus membayar denda tambahan Rp 200 ribu.
“Lewat 24 hari itu kami ajukan untuk dilelang. Namun sebelum masuk ke sana, kami kasih imbauan selam selama 14 hari. 24 hari ditambah 14 hari tak juga datang, kendaraannya kami lelang,” tegasnya.
Tidak hanya itu, perubahan aturan ini juga mengatur lama waktu parkir pinggir jalan yang semula dari pukul 06.0 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Kini dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. “Sama itu, drop out tidak berlaku untuk parkir pinggir jalan. Sistem drop out hanya untuk parkir khusus yang masuk ke pajak, ini di BP2RD,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Kota Batam Alex mengatakan, perubahan aturan tersebut menguatkan penindakan parkir sembarang. Setelah diderek tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Pelanggar dikenakan sanksi berupa pembayaran retribusi yang disetor ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri. Sementara roda dua 24 jam pertama Rp 175 ribu, selanjutnya 24 berikutnya dikenakan tambahan Rp 75 ribu perkendaraan.
“Kami tidak terima cash, tetapi harus bayar ke Bank Riau Kepri,” kata dia.
Ia juga mengatakan, pelanggar tidak perlu disidang. Para pelanggar langsung membayar ke kas daerah, sesuai dengan besaran denda yang diatur dalam perubahan perda tersebut. “Mereka ke kami bawa bukti bayarnya, baru kemudian mobilnya akan dikeluarkan,” tambahnya. (batampos)