KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk 570 juru parkir di Kota Batam diserahkan BPJS Cabang Batam-Nagoya bersama Dinas Perhubungan di Batam, Rabu lalu.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka semua tenaga kerja harusnya terlindungi, minimal kecelakaan kerja dan kematian,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam-Nagoya, Surya Rizal melalui pres release, Jumat (20/10/2017).
Para juru parkir resmi di Batam yang sudah terdaftar dan menjadi peserta berkewajiban membayar iuran sebesar Rp 16.800 per bulan. Dengan itu, mereka telah terdaftar pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian dan Program Jaminan Hari Tua.
Surya pun mengimbau kepada seluruh tenaga kerja baik pekerja formal dan informal yang belum terdaftar, agar segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Para peserta Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima (BPU) akan mendapatkan manfaat yang sama dari resiko kecelakaan kerja dan resiko meninggal dunia, baik itu biaya pengobatan hingga sembuh dan santunan saat meninggal dunia,” kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Batam, Yusfa Hendri mengatakan, seluruh juru parkir yang ada di Batam sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis diserahkan kepada juru parkir pada acara sosialisasi tentang pengelolaan parkir yang digelar di Gedung Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Kota Batam. (*)