KEPRIPOS.COM (KPC),TANJUNGPINANG – Dalam pantauan tim penindakan dan penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, rokok yang tengah beredar di Tanjungpinang dan Pulau Bintan adalah rokok palsu. Untuk itu pihak Bea Cukai akan menyelidiki dan menindaklanjutinya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Agus Trissyanto mengatakan, rokok palsu maksudnya rokok untuk kawasan bebas tapi dipalsukan dan beredar dijual, padahal rokok itu tidak ada kuota lagi.
“Tahun 2017 ini masih diselidiki lebih dalam dimana rokok itu berpusat dan sumber peredarannya,” ujar Agus, akhir pekan kemarin.
Dia menyebutkan, rokok kawasan bebas tersebut merupakan sisa kuota yang sudah ditentukan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Kota Tanjungpinang 2016. Untuk tahun ini, kata Agus, pihaknya belum ada melakukan penegahan, dan yang dimusnahkan itu masih sisa kuota lama.
Agung mengatakan Bea Cukai Tanjungpinang telah menentukan formulasi untuk kuota rokok kawasan bebas ke Badan Pengusahaan (BP) Kota Tanjungpinang. “Formula untuk mengisi kuota rokok noncukai sudah dikoordinasikan ke BP Kawasan Free Trade Zone (FTZ), kami tinggal menunggu,” katanya.
Sementara, untuk rokok kawasan bebas yang berasal dari berbagai pabrik rokok di Indonesia, kata Agung, nantinya diawasi melalui kantor kepabeanan masing masing. “Kalau yang keluar dari daerah setiap rokok diproduksi itu tanggungjawab dan izin yang dikeluarkan dari setiap KPPBC daerah produksi,” ujarnya.
Belum diketahui berapa banyak rokok kawasan bebas itu dipalsukan, saat ini KPPBC Type Madya Pabean B Tanjungpinang tengah menyelidiki rokok palsu tersebut. BP Kawasan FTZ Tanjungpinang belum dapat dikonfirmasi terkait kuota rokok kawasan bebas 2017 di Tanjungpinang Bintan. (*)