Home / Hukrim / Bidan yang tersangkut Kasus Aborsi Batal Dituntut, Begini Penjelasannya
TAMPAK SEHAT. Terdakwa kasus dugaan tindak pidana aborsi, Dewi Sulita Bahren tampak sehat dan tidak sakit-sakitan lagi ketika mengikuti jalannya sidang perdana yang digelar Selasa (31/5) di PN Klas 1A Kupang kemarin.

Bidan yang tersangkut Kasus Aborsi Batal Dituntut, Begini Penjelasannya

KEPRIPOS.COM (KPC), KUPANG – Agenda sidang tuntutan bagi terdakwa Bidan Dewi Sulita Bahren, Selasa (16/8) lalu ditunda. Penundaan sidang tuntutan bagi terdakwa karena terdakwa sakit.

Oleh karena alasan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang menunda persidangan hingga Selasa, besok.

Ketua majelis hakim Anak Agung Aripathi Nawaksara didampingi hakim anggota, David Sitorus dan Andy Eddy Viyata usai membuka sidang pada Selasa (16/8) langsung mempersilakan terdakwa Bidan Dewi Sulita Bahren untuk memasuki ruang sidag.

Namun, oleh penasihat hukumnya, Cornelis Sjah menjelaskan bahwa terdakwa tidak hadir karena sakit. Hanya saja, Cornelis Sjah tidak menyebutkan jenis sakit yang sedang menimpa terdakwa Bidan Dewi Sulita Bahren.

Atas penjelasan itulah, majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang lalu menunda persidangan. “Baik, karena terdakwa tidak hadir dalam sidang hari ini dengan alasan sakit, maka sidang kita tunda hingga Selasa pekan depan. Penasihat hukum supaya menghadirkan terdakwa Bidan Dewi Sulita Bahren,” ujar Anak Agung.

Atas penjelasan ketua majelis hakim itulah, maka penasihat hukum mengaku pihaknya akan menghadirkan kliennya pada sidang pekan depan dengan agenda sidang mendegarkan tuntutan JPU Kejari Kota Kupang.

Sekadar diketahui, sebelumnya JPU Kejari Kota Kupang mendakwa Bidan Dewi Sulita Bahren didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 77a Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dakwaan JPU itu beralasan karena terdakwa Dewi Sulita Bahren yang mengugurkan kandungan saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim alias Narsi, serta tindakan menggugurkan kandungan itu dilakukan bukan di klinik bersalin dan dilakukan bukan dokter ahli melainkan oleh terdakwa Bidan Dewi Sulita Bahren.

 

(jpnn.com)

Check Also

Diduga Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Polisi Tangkap ASN Dinkes-Lapas di Sumut

KEPRIPOS.COM – Polisi menangkap oknum ASN yang diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Oknum ASN …

Leave a Reply