KEPEIPOS.COM (KPC), BATAM – Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady menyarakan kepada pengusaha untuk segera membuat laporan kepada Kelompok Kerja (Pokja) IV Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait rumitnya pengurusan izin investasi di Batam.
“Gak usah ribut-ribut menyikapi birokrasi yang menghambat investasi, segera lapor ke Pokja IV, nanti akan kami selesaikan,” ujar Edy Putra di Batam, Senin (18/09/2017).
Edy sendiri bingung melihat birokrasi pelayanan investasi yang menghambat perizinan bagi pengusaha. Namun pelayanan di BP Batam yang dilakukan secara online tersebut hingga kini belum menerima pengaduan di Pokja IV yang menangani keluhan yang menghambat investasi.
“Di Pokja IV, kami tidak pernah menerima laporan tentang Batam, padahal selama ini sudah 79 kasus izin investasi yang terhambat diselesaikan,” kata dia saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi dan Konsultasi Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha, di Batam.
Pengurusan izin usaha yang dinilai rumit ditengarai menyebabkan pengusaha merasa tak nyaman, bahkan investor kurang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia.
Birokrasi yang berbelit-belit harus dipangkas sehingga tidak ada lagi alasan bagi birokrasi untuk menghambat para pengusaha karena pemerintah telah membuat kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha.
“Seharusnya pengusaha dimanjakan, supaya pengusaha maupun investor berdatangan ke Indonesia, dan ini instruksi langsung Bapak Presiden Joko Widodo,” kata dia. (*)