KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – BP Batam menegaskan tidak ada ganti rugi terkait lahan dan bangunan yang dihancurkan untuk pembangunan Waduk Sei Gong di Galang.
BP Batam sudah mengirimkan pemberitahuan itu kepada DPRD Kepri, dua pekan lalu.
“Sudah kami kirim jawabannya,” kata Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, Purba Robert M Sianipar, baru-baru ini di BP Batam.
Dalam surat jawaban tersebut, BP Batam juga menyertakan legal opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terhadap status area genangan air di hutan lindung. Dikatakan, hutan lindung tidak boleh dimanfaatkan masyarakat. “Dan pemanfaatan hutan lindung oleh siapapun dianggap sebagai pelanggaran,” ujar dia.
Dalam legal opinion itu juga dikatakan, BP Batam tidak boleh memberikan ganti rugi di kawasan hutan lindung, baik untuk tanaman maupun bangunan yang dibangun masyarakat di atas lahan hutan lindung.
Yang bisa diganti rugi hanyalah tanaman yang berada di atas Area Peruntukan Lain (APL), di luar kawasan hutan lindung. Luasnnya sekitar 50 hektare. Itupun mesti dibuktikan dengan sertifikat lahan yang sah.
“Prinsipnya tidak ada penggantian bagi tanaman maupun bangunan yang berada di dalam hutan lindung. Sedangkan untuk area penggunaan lain, sudah kita inventarisasi akan diganti tanamannya,” kata Robert. (*)