KEPRIPOS.COM (KPC),BATAM – Sebagai upaya memperbaiki kemerosotan eknomi di Pulau Batam, BP Batam menertibkan dan mendayagunakan ribuan hektare lahan yang tidak tergarap. Hingga saat ini sudah terdapat 7.719 hektare lahan yang ditertibkan berada pada 2.690 lokasi.
“Setelah kita teliti kembali, hanya ditemukan 192 lokasi yang bisa kita evaluasi dan pemanggilan telah diumumkan di media masa. Sementara 2.498 lokasi lahan belum dapat dievaluasi, kendalanya banyak, lahan yang tidak ada HPL tapi telah dialokasikan. Jadi belum bisa kita panggil,” ujar Kepala BP Batam, Hatanto Reksodiputro, belum lama ini.
Tujuan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar ini, lanjut Hatanto, nantinya untuk kepentingan dan kemajuan kota Batam. Meskipun peraturan ini mendapat tantangan dari para pengusaha yang sudah diberikan hak atas tanahnya oleh negara, tapi tidak dipergunakan semestinya.
Ia menegaskan, ada aturan yang harus dipatuhi pengusaha maupun pemilik lahan. Bahwa setiap lahan harus memiliki HPL agar bisa dialokasikan. “Jelas tidak bisa cincai-cincai untuk masalah ini. Itu artinya melanggar peraturan,” tegasnya.
Tanah-tanah terlantar di 2.498 lokasi, sangat bermanfaat untuk memajukan perekonomian Batam, seperti pembangunan industri. Industri yang dibangun akan mendatangkan investor, lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian Batam.
Menurut Hatanto, pihaknya memerlukan proses dan waktu. Guna evaluasi dan pemanggilan sampai dengan mengambil keputusan pencabutan. Dan digarisbawahinya, bahwa masalahnya bukan tentang perizinan, tetapi pencabutan. Untuk itu, BP Batam tetap mengajak pengusaha dan pemilik lahan untuk mulai membangun dan mengerjakan lahannya.
“Kita tidak akan asal main cabut saja. Setelah kita panggil dan sudah berkomunikasi dengan kita, tetap diberikan kesempatan kepada pemilik lahan maupun pengusaha untuk membangun lahannya,” urainya. (*)