KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Beras bertuliskan Bulog Primer yang diecer per 5 kilogram dipastikan pihak Bulog Tanjungpinang merupakan produk ilegal. Bulog tidak pernah memproduksi beras kemasan dengan menggunakan plastik bening, dan ditulis dengan spidol.
“Kalau ditulis pakai spidol tidak boleh. Kalau bulog punya standarisasi kemasan dan resmi, jadi kalau ada yang seperti itu ya jangan dibeli,” jelas Kepala Bulog Tanjungpinang, Joko Santoso, Minggu (24/09/2017).
Dia mengimbau masyarakat agar tidak membeli beras bulog dalam kemasan plastik itu, mengingat Satgas Pangan Kota Tanjungpinang mengamankan beras kemasan itu di gudang penyimpanan beras.
Bulog Tanjungpinang memastikan tidak pernah menjual beras bulog medium kepada masyarakat. Beras medium hanya untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sedangkan beras bulog yang dijual di sejumlah swalayan atau pun toko adalah bentuk program Rumah Pangan Kita (RPK).
“Kalau beras Bulog komersial sudah dua bulan yang lalu kosong. Kalau kemarin ada, petugas kami sedang mendata, itu untuk RPK,” katanya.
Kasus beras kemasan itu saat ini ditangani oleh Satgas Pangan Tanjungpinang. Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan AH sebagai tersangka. (*)