KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Dalam rangka mendukung program pemberantasan korupsi bidang Pelayanan terhadap masyarakat, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan. Hal itu sesuai dengan ISO 37001 dan dan Inpres Nomor 10 tahun 2016.
“Dalam waktu dekat akan kita terapkan. Inikan program pemerintah jadi harus kita dukung,” kata Deputi Bidang Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, Junino Jahja, belum lama ini.
Junino mengatakan, sebelumnya BP Batam telah melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi di internal BP Batam. Dengan adanya satu sistem yang bertaraf internasional tersebut diharapkan bisa semakin memperkuat upaya BP Batam dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungannya.
“Pemberitahuaannya kan masih baru, kita lihat nanti kedepannya gimana,” kata dia.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro itu menghadirkan narasumber dari KPMG Singapore, Owen M Hawkes dan Chris Jackson.
Dalam pemaparannya, Owen M Hawkes mengatakan, ISO 37001 tahun 2016 tentang sistem manajemen anti penyuapan bukanlah sesuatu yang harus ada. Bukan pula sebuah aturan hukum perundang-undangan, melainkan sebuah standar untuk melakukan bisnis atau usaha secara proporsional dan relevan.
“ISO 37001 tahun 2016 ini ada sistem untuk mencegah organisasi melakukan perbuatan suap-menyuap. Bisa mendeteksi unit-unit mana yang berisiko, mengenali risiko dari pihak ketiga,” kata dia.
Lanjutnya, ISO 37001 tahun 2016 akan menetapkan persyaratan dan memberikan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan memperbaiki sistem pengelolaan anti penyuapan. (*)