KEPRIPOS.COM-Provinsi Kepri mendapatkan apresiasi dari Kementerian Desa untuk pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020 mendatang. Lewat APBN 2020, Provinsi Kepri mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp273 miliar yang diperuntukan bagi 275 desa di lima kabupaten.
“Jika pada 2019 kita mendapatkan ADD sebesar Rp261 miliar, maka tahun depan sebesar Rp273 miliar. Melihat jumlah tersebut, tentunya terjadi kenaikan sebesar Rp12 miliar atau 4,60 persen,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri, Sardison, Rabu (20/11) di Tanjungpinang. Lebih lanjut ia menjelaskan, adanya peningkatan tersebut tentunya tidak lepas dari performance pada 2019 ini. Ia berharap capaian yang ada saat ini, harus ditingkatkan lagi pada tahun depan.
Semakin besaranya anggaran ini, hendaknya 275 kepala desa di lima Kabupaten dapat berkompetisi untuk bekreativitas dan menjadi yang terbaik dalam pengelolaan dana desa. Atas capaian kinerja tahun ini, Natuna dan Anambas akan mendapatkan prioritas pelaksanaan dana desa tahun depan.
“Natuna dan Anambas sudah dipastikan akan menerima reward dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) karena memenuhi target penyaluran dana desa. Seharusnya ini menjadi motivasi daerah lainnya juga untuk menjadi terdepan,” jelas Sardison. Sardison mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) di Provinsi Kepri untuk tidak bertindak arogan dalam penggunaan dana desa. Menurutnya, harus ada pemerataan dalam pembangunan.
Jangan pernah bersikap ego sektoral dalam penggunaan dana desa. Pada posisi ini, Kepala Desa harus bijak dalam bertindak. Ada beberapa daerah yang perangkat desanya terdiri dari beberapa dusun. Tentu rencana kerja desa harus mengakomodir usulan strategis dari setiap dusun yang ada. Artinya, tidak hanya memperhatikan dusun tertentu “Asas pembangunan nasional tentunya adalah adil dan merata. Jangan sampai ada bagian desa yang tak tersentuh pembangunan. Kita juga akan perkuat peran pengawas dan pendamping desa dalam hal ini,” tegas Sardison.
Ditambahkannya, pola pencairan dana desa 2020 sistemnya dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertam adalah 20 persen dari alokasi dana desa sebesar Rp273 miliar. Kemudian tahap kedua sebesar 40 persen, begitu juga dengan tahap ketiga. Namun bagi daerah yang mendapat reward, pencairan dana desa tahap I dan II dilakukan sekaligus. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan akan berkoordinasi dengan Dirjen Perbendaharaan Kepri.
“Kebijakan Pemerintah membangun dari desa adalah terobosan yang sangat jitu. Karena peran dana desa begitu strategis dalam percepatan pembangunan daerah. Kami akan terus memberikan pemahaman dan pengawasan, sehingga dana desa tepat sasaran,” tutup Sardison.
Editor Roy