Dishub Kepri Janji Bersikap Tegas Terhadap Angkutan Tak Berizin

KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Dalam rapat koordinasi angkutan yang berlangsung di Gedung Graha Kepri, Batam Center, Kamis (24/8) siang, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Jamhur Ismail menegaskan sejauh ini belum ada mengeluarkan izin operasi jasa angkutan sewa khsusus atau transportasi online.

Rakor itu dihadiri oleh forum taksi konvensional, Organda, perwakilan transportasi online, kepolisian, Kodim, dan Dihub Kota Batam serta provinsi.

Jamhur, mengatakan, rapat bertujuan untuk memetakan permasalahan yang saat ini sedang berkembang di Kota Batam. Kemudian perlu disepakati bersama bahwa keberadaan angkutan sewa online ataupun konvensional, semuanya mengacu aturan Undang-undang transportasi, dan permenhub.

“Ketiga adalah kata kunci bagi jasa angkutan orang yang mempunyai angkutan sewa harus mempunyai izin,” ujar Jamhur.

Jamhur juga menerangkan, angkutan yang tidak mempunyai izin ataupun yang belum mengurus izin tidak boleh beroperasi, baik itu jasa angkutan online maupun konvensional. Apabila ada di temukan jasa angkutan orang yang di ketahui tidak mempunyai izin masih beroperasi, Dishub akan menindak tegas.

“Putusan MA terhadap Permenhub nomor 26 tahun 2017 itu kan tujuannya untuk lebih mempermudah mengurus perijinan, dan itu berlaku tiga bulan kedepan yaitu pertanggal 1 November 2017 nanti, untuk saat ini Permenhub yang lama masih berlaku. Jadi yang ingin beroperasi silahkan urus izinnya terlebih dahulu,” kata Jamhur

Sementara itu terpisah, sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).

MA mencabut aturan-aturan tersebut dalam Putusannya Nomor 37P/HUM/2017. Pasal-pasal Permenhub yang dicabut MA tersebut adalah mengenai tata bertransportasi daring alias online. Adanya putusan tersebut dinilai bisa memunculkan keresahan.

Meski belum menerima tembusan putusan, Pemerintah Kota Batam siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI, yang mencabut 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 tahun 2017 terkait keberadaan taksi online. Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

“Prinsipnya kalau online sudah diperbolehkan oleh putusan MA, ya kita bolehkan,” kata Amsakar, Rabu (23/8) di Batam Center. Hanya saja, supaya tak terjadi persoalan lagi di daerah terkait transportasi, perlu duduk bersama terlebih dahulu. “Cuma sekarang bagaimana formatnya biar tak jadi eskalasi persoalan di daerah. Jangan ini jalan, yang lain tukang babat,” ujar dia. (*)

Leave a Reply