KEPRIPOS.COM (KPC), BINTAN – Dalam rangka memastikan hasil produk dalam bentuk bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan depo Pertamina ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sesuai standar dan aturan, Diskoperindag Bintan melakukan tera meteran depo Pertamina Kijang, Bintan Timur.
“Peneraan meteran sudah selesai kita lakukan di Depo Pertamina. Nanti beberapa pekan depan peneraan meteran kita lakukan di beberapa usaha lainnya,” ujar Kepala Diskoperindag Bintan, Dian Nusa, Jumat (07/07/2017).
Lebih lanjut Dian Nusa menjelaskan, dasar pihaknya melakukan peneraan meteran adalah Undang Undang Nomor 2 Tahun tentang Metrologi Legal dan Undang Undang Nomor 23 tentang Pemda.
Dalam UU Metrologi Legal secara eksplisit dijelaskan, bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. (*)