KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Berkas calon wakil gubernur Kepulauan Riau kembali ditolak DPRD dengan alasan yang sama, belum lengkap adminsitrasinya. Ini merupakan penolakan ketiga kali dari DPRD Kepri atas usulan dari gubernur.
Ketua Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak menyatakan enggan menyebut hal itu sebagai penolakan. Namun dipulangkan untuk dilengkapi berkasnya. “Bukan saya tolak ya, tapi dikembalikan karena belum lengkap,” kata Jumaga di Kantor DPRD Kepri, Kamis (20/04/2017).
Menurut dia, ada 31 syarat yang harus dipenuhi calon wakil gubernur yang diusulkan partai pengusung. Pengembalian berkas dua orang calon wagub yang diusulkan karena tidak memenuhi empat persyaratan.
Dua dari empat persyaratan yang penting yakni surat rekomendasi dari dewan pimpinan pusat partai pengusung dan surat permohonan mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara dan anggota DPRD Bintan.
Berdasarkan data Antara, dua nama calon wagub yang diserahkan Gubernur Nurdin Basirun yakni Isdianto, salah seorang pejabat eselon II di Pemprov Kepri dan Agus Wibowo yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bintan.
Isdianto dan Agus Wibowo cukup mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Kemudian surat itu dilampirkan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai wagub.
Sementara terkait surat rekomendasi dewan pimpinan pusat partai pengusung, kata Jumaga tidak dapat ditawar-tawar karena diatur dalam undang-undang.
“Kalau sudah dilengkapi kami akan serahkan kepada Badan Musyarawah DPRD Kepri. Kalau diserahkan dalam kondisi tidak lengkap, calon yang diusulkan dapat didiskualifikasi karena telah beberapa kali diusulkan tanpa dilengkapi persyaratan,” ujarnya.
Jumaga menegaskan proses yang dilalui calon wakil gubernur itu masih normatif, belum memasuki wilayah politis. Jika memenuhi persyaratan, DPRD Kepri akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak memperlambat proses ini, tetapi yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini normatif, karena diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (*)