KEPRIPOS.COM, PEKANBARU – DPRD Riau kini tengah membahas ikhwal penurunan pajak pertalite agar diturunkan dari 10 persen. Pemprov Riau soal itu serahkan sepenuhnya kepada DPRD.
Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengatakan Pemprov Riau setuju siap jalankan apapun keputusan dewan terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) itu nanti.
“Sekarang bola itu ada di DPRD, kami Pemda siap aja, kalau hasil rapat memutuskan, kita oke,” katanya, Selasa 13 Maret 2018.
Wan Thamrin menegaskan apapun hasil keputusan DPRD Riau terhadap pajak tersebut harus dijalankan. Terhadap masalah ini sejak jauh-jauh hari sudah dibicarakan di internal Pemprov Riau.
Anggota DPRD Riau, Hussaimi Hamidi menginginkan pajak pertalite nantinya direvisi menjadi sebesar 5 persen.
Dikatakan Hussaimi, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Riau harus lebih rendah dari daerah lain, karena Riau merupakan daerah penghasil minyak.
“Malu kita jika minyak kita lebih mahal harganya dari daerah lain. Karena itu, nanti pajak pertalite ini kita inginnya 5 persen. Malu kita,” kata Hussaimi.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau telah memprediksikan harga pertalite jika pajaknya diturunkan. Berikut prediksi harga pertalite jika pajaknya diturunkan menjadi 5 persen, 7,5 persen, dan 10 persen.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Riau, Ispan S Syahputra menyebutkan bahwa semakin tinggi pajaknya, maka semakin tinggi harga dasarnya. Sebaliknya, jika pajaknya diturunkan, maka harga dasarnya juga akan turun. “Sehingga, dapatlah hitung-hitungan harga dasar dan harga jual tersebut,” terang Ispan.
Pajak 5 persen:
Harga dasar: Rp6.608,70
Harga Jual: Rp7.600,01
Pajak 7,5 Persen:
Harga Dasar: Rp6.638,30
Harga Jual: Rp7.800,00
Pajak 10 Persen:
Harga Dasar: Rp6.666,67
Harga Jual: Rp8.000,00
(*)