KEPRIPOS.COM (KPC), LINGGA – Bupati Kabupaten Lingga Alias Wello memberhentikan dua kepala desa di daerah itu karena melanggar hukum dan melanggar disiplin. Sebelumnya bupati Lingga juga memecat seorang kepala desa di wilayah Senayang.
Kedua kepala desa itu di Kecamatan Singkepbarat. Yakni Radiansyah, kepala Desa Sungai Raya yang melakukan pelanggaran disiplin karena jarang masuk kantor. Serta Kepala Desa Tanjungirat, Kahar karena sedang menjalani proses hukum di pengadilan atas dugaan korupsi penggunaan dana kepedulian terhadap masyarakat (DKTM).
“Satu kepala desa diberhentikan secara permanen dan satunya lagi kita berhentikan sementara karena tersangkut persoalan hukum,” ujar Bupati kata Alias Wello, Minggu (4/3).
Kedua Kepala Desa di wilayah Kecamatan Singkepbarat tersebut antara lain Kepala Desa Sungai Raya yang telah melakukan pelanggaran disiplin karena jarang masuk kantor, atas nama Radiansyah dan satunya lagi Kepala Desa Tanjungirat Kahar karena sedang menjalani proses hukum di Pengadilan atas dugaan korupsi penggunaan dana kepedulian terhadap masyarakat (DKTM).
Dengan adanya pemecatan dua kepala desa ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi Kepala Desa lainnya, untuk menjalankan amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. Jika tidak mampu menjalankan amanahh sebaik-baiknya sebelum diberhentikan ada baiknya untuk mengundurkan diri.
Bupati Alias wello juga menyampaikan, selain dua kepala desa tersebut, kemungkinan akan ada lagi beberapa kepala desa yang akan dilakukan pemecatan karena telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum.
Hal ini dilakukannya demi meningkatkan kinerja dari Kepala Desa untuk lebih meningkatkan disiplin dan mengikuti aturan yang ada dalam menjalankan tugas.
“Tanpa disipilin cita-cita pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pembangunan dari pesisir atau dari desa akan sulit terwujud,” katanya.
Sebelumnya pada tahun yang lalu Bupati Lingga Alias Wello juga sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Baran Zubir Kecamatan Senayang.
Selanjutnya ditahun 2018 ini Bupati Lingga Alias Wello kembali menandatangani SK pemecatan Kepala Desa Tanjungirat dan Kepala Desa Sungai raya Kecamatan Singkep Barat usai melantik beberapa pejabat Eselon dua dan tiga. (*)