KEPRIPOS.COM (KPC), LINGGA – KPU Lingga menyebutkan, terdapat dua partai yang belum memenuhi persyaratan jumlah anggota. Yakni PKB dan PPP.
Selain itu semua partai politik yang menyerahkan persyaratan sebagai kontestan Pemilu 2019, memiliki data ganda kepengurusan.
“Mereka harus melakukan perbaikan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Lingga Irham YS, saat penyerahan kembali berkas partai politik peserta Pemilu, Kamis (16/11/2017).
Irham yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lingga mengatakan, data tersebut sesuai hasil verifikasi yang dilakukan langsung ke lapangan dengan menyamakan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap pengurus yang tercantum di data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Salah satu penyebabnya adalah kebanyakan anggota partai tertentu sudah pindah ke partai lainnya. Namun nama anggota partai tersebut belum dihapus dari keanggotaan partai sebelumnya.
Untuk itu, diserahkan kembali Berita Acara (BA) pemeriksaan, dan parpol tersebut boleh melakukan perbaikan dengan masa yang telah kita tentukan.
Ditambahkan Irham, partai yang masih kekurangan anggotanya untuk memenuhi syarat, harus menambah anggotanya untuk memenuhi salah satu persyaratan sebagai calon peserta pemilu. Penambahan anggota partai harus dilaporkan kepada KPU Lingga sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Kepada para pengurus parpol kita suruh perbaiki dari tanggal 18 November sampai 1 Desember ini, karena sekarang masih dalam tahapan penelitian administrasi keanggotaan parpol,” jelasnya.
KPU berharap seluruh partai dapat memperbaiki sampai batas waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan perbaikan administrasi. (*)