KEPRIPOS.COM (KPC), KARIMUN – Dua pejabat Pemkab Karimun, yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Hazmi Yuliansyah serta Kepala Badan Lingkungan Hidup Amjon menjadi saksi perkara penipuan Program Studi Universitas Karimun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Sidang kedua perkara penipuan tersebut menghadirkan dua terdakwa, yaitu MS Sudarmadi, mantan Rektor Universitas Karimun (UK) yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan Karimun dan Taufik Ilyas, mantan Sekda Karimun yang juga mantan Ketua Yayasan Tujuh Juli, yayasan yang menaungi Universitas Karimun (UK).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hazmi Yuliansyah dalam kapasitas sebagai Dekan di UK, sedangkan Amjon diperiksa sebagai saksi selaku mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik UK.
“Keterangan keduanya diperlukan untuk menjelaskan mengenai dugaan Prodi UK tanpa izin, sesuai pokok perkara,” kata Ketua Tim JPU Bendry Almy dilansir dari laman Antara Kepri.
Selain menghadirkan dua pejabat tersebut, Tim JPU juga menghadirkan Muhammad Dali, mantan pejabat Pemkab Karimun yang kini bertugas di Pemerintah Provinsi Kepri.
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Fatrul Mujib, Bendry mengatakan, kedua terdakwa diduga menyelenggarakan Prodi yang tidak mengantongi izin dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Keterangan para saksi, menurut dia, diperlukan untuk mengetahui Prodi mana yang tidak berizin, sehingga mahasiswa yang berkuliah di Prodi itu diwajibkan untuk mengulang kegiatan perkuliahan.
Menurut keterangan saksi pelapor Sinta Olivia, dirinya dipungut uang semester untuk kegiatan perkuliahan pada Prodi PGSD pada 2008 sampai 2011, dan telah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata, membuat skripsi.
Sinta Olivia mengaku diminta Amjon yang pada 2011 menjabat Dekan PGSD agar mengulang kembali karena izin Prodi tersebut baru diterbitkan Kopertis X, setelah ia menyelesaikan perkuliahan, tanpa menerima uang pengganti biaya perkuliahan.
Karena merasa ditipu dengan Prodi tanpa izin, dia melaporkan kedua terdakwa kepada kepolisian.
Sementara itu, Amjon dalam kesaksiannya memberikan keterangan berbeda dengan saksi pelapor Sinta Olivia. Amjon di muka persidangan mengatakan proses perkuliahan yang harus diulang saksi pelapor tidak dikenaikan biaya uang semester.
“Saksi pelapor, keterangan mana yang benar. Saya minta kepada jaksa untuk mengkonfrontir kembali keterangan saksi Amjon,” kata Ketua Majelis Hakim Fatrul Mujib.
Sinta Olivia, ketika ditanya demikian, kembali menegaskan bahwa kegiatan perkuliahan selama izin Prodi belum, gugur dan harus mengulang dari awal. Ia kembali menyatakan, dirinya harus membayar uang perkuliahan setiap semester.
“Kata mereka tetap bayar, sama dengan kuliah baru,” ucap Sinta.
Berdasarkan dakwaan tim JPU, lima prodi yang diselenggarakan UK namun belum mengantongi izin, antara lain Prodi PGSD, Prodi Pendidikan Luar Biasa, Prodi Pendidikan Jasmani, Manajemen Kepelabuhanan dan Pelayanan untuk jenjang sarjana.
Sudarmadi merupakan rektor pertama sejak UK menggelar perkuliahan di kampus meminjam gedung bekas Kantor Bupati Karimun di Kecamatan Tebing. Sedangkan terdakwa Taufik Ilyas yang mantan Sekda Karimun, kala itu menjabat Ketua Yayasan 7 Juli yang menaungi UK.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi.