KEPRIPOS.COM (KPC),BATAM – Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, As ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar kios di Pasar Bintan Centre.
Status tersangka itu menyusul pengakuan SL yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar di Pasar Bintan Centre. Dia mangaku ada aliran dana ke direktur utama BUMD Tanjungpinang.
“Berdasarkan fakta dari penyidikan. Penyidik mendapat alat bukti cukup kuat bahwa Dirut BUMD Tanjungpinang terlibat dalam pungutan liar. Setelah gelar perkara maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Mapolda Kepri, Batam, Senin (20/03/2017).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap As, Senin kemarin namun yang bersangkutan tidak hadir. Surat panggilan sudah dilayangkan pada 16 Maret 2017.
“Ini panggilan pertama selaku tersangka. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum datang, kami juga belum mendapat konfirmasi,” imbuh Budi.
Sebelumnya, Dirut BUMD Tanjungpinang juga sudah menjalani pemeriksaan selaku saksi dua hari berturut-turut. Namun statusnya tidak langsung tersangka.
Saat operasi tangkap tangan 17 Februari 2017, Tim Saber Pungli Pemkot Tanjungpinang dan Polda Kepri mengamankan uang tunai sebesar Rp 36,6 juta.
Dari tangan tersangka diamankan uang Rp 8 juta, sisanya sebanyak Rp 26 juta dan Rp2,6 juta dari penggeledahan kantor BUMD Tanjungpinang. (*)