Enam WNA Berprilaku Kasar Ditolak Masuk Kepri

Berita364 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menolak enam warga negara asing masuk wilayah Indonesia. Penyebabnya, turis asing itu dinilai berprilaku tidak sopan.
Hal itu diketahui dari pemeriksaan dokumen dan identitas WNA yang hendak masuk wilayah Kepulau Riau tersebut.

“Data sepanjang Januari-Maret 2017 sebanyak enam dari 17 orang warga negara asing (WNA) dari beberapa negara ditolak masuk ke kota itu lantaran berperilaku tidak sopan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Indra Kusuma, Senin (03/04/2017).

Ia menjelaskan enam WNA yang dinilai tidak disiplin dan tidak bersikap baik kepada petugas Imigrasi terdiri dari seorang berkebangsaan RRC, seorang berkebangsaan Taiwan, tiga berkebangsaan Singapura, seorang lagi berkebangsaan Amerika.

Sementara belasan orang WNA yang ditolak masuk Tanjungpinang karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka memiliki dokumen perjalanan yang tidak sah, dan tidak berlaku lagi.

Di antara mereka juga ada yang bersikap tidak baik kepada petugas. Mereka terdiri dari empat WNA asal Malaysia, tujuh orang berasal Singapura, seorang berasal RRC, dan seorang berasal Taiwan. “Rata-rata dokumen perjalanan sudah tidak berlaku di bawah 6 bulan,” ujarnya.

Indra mengemukakan WNA yang ditolak masuk ke Tanjungpinang harus melengkapi dokumen perjalanan. (*)

Leave a Reply