KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Tanjungpinang, Mulkansyah mengatakan, banyak pihak meragukan legalitas Badan Pengusaha (BP) Tanjungpinang. Sebab BP Tanjungpinang dibentuk hanya berdasarkan Perda Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Berbeda dengan BP Batam, Bintan dan Karimun berdasarkan peraturan pemerintah.
“Kalau dibiarkan beroperasi tanpa legalitas yang jelas dan tegas, dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum. Jangan sampai orang-orang yang memiliki niat yang baik, bekerja keras untuk mendatangkan investasi justru menjadi korban,” kata Mulkan dihubungi, Minggu (02/04/2017).
Mulkan mengemukakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2007 yang mengatur tentang BP Bintan sudah cukup jelas. Makna dan implementasi peraturan itu menjadi tidak jelas karena Dewan Kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang saat itu dipimpin Ismeth Abdullah menganggap Bintan adalah Pulau Bintan yakni Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinan).
Dari penafsiran itu, Dewan Kawasan akhirnya mengeluarkan peraturan untuk membentuk BP Tanjungpinang, yang hingga sekarang tidak dapat berjalan maksimal karena legalitasnya diragukan pemerintah pusat. Implementasi dari Peraturan Pemerintah Pembentukan BP Bintan itu terjadi lantaran Dewan Kawasan dan sejumlah pihak beranggapan pengelolaan FTZ dipengaruhi wilayah administratif pemerintahan otonom.
Padahal BP Bintan, Batam maupun Karimun tidak mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat dan Dewan Kawasan.
Sementara FTZ merupakan fasilitas yang diberikan negara untuk meningkatkan investasi sehingga BP Bintan dapat melaksanakan kegiatan perekonomian hingga di Tanjungpinang.
“Apakah Dewan Kawasan diberi amanah atau memiliki hak untuk membentuk BP Tanjungpinang? Ini perlu dikaji dievaluasi,” kata Mulkan.
Menanggapi hal itu, Ketua BP Tanjungpinang Den Yealta mengatakan sejak 2-3 tahun yang lalu keberadaan BP Tanjungpinang semakin diakui Pemerintah Pusat.
Saat ini, kata dia ada empat kementerian yang berhubungan dengan BP Tanungpinang, yakni Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Agraria dan Sekretaris Negara.
“Kami sudah berupaya mengingatkan pemerintah pusat untuk meningkatkan legalitas BP Tanjungpinang sehingga dapat lebih berkembang,” katanya. (*)