Facebook dan Instagram Akan Blokir Pengguna yang Belum 13 Tahun

KEPRIPOS.COM (KPC) – Facebook dan Instagram siap menindak tegas para penggunanya yang masih di bawah 13 tahun. Apabila ditemukan akun yang dimaksud, maka penyedia layanan media sosial ini akan memblokir akun yang bersangkutan.

Secara aturan yang tertera di Facebook dan Instagram sebelumnya, pengguna yang ingin membuat kedua platform tersebut, maka minimum usianya harus di atas 13 tahun.

Dalam kebijakan operasionalnya yang terbaru, dikutip detikINET dari Tech Crunch, Senin (23/7/2018), Facebook dan Instagram menyatakan akan secara proaktif menindak penggunanya yang ketahuan umurnya masih di bawah 13 tahun. Aturan tersebut dulu belum ditegakkan sepenuhnya.

Dengan bantuan dari reviewer atau pengulas, Facebook akan menindak pengguna yang umurnya tidak sesuai kebijakan platform. Saat menemukan pengguna di bahwa umur, maka media sosial siap memblokir akun tersebut.

Namun, saat akun yang terblokir itu merasa sudah 13 tahun atau lebih tua lagi, maka mereka memiliki kesempatan untuk membuka blokirannya.

Facebook akan meminta pengguna untuk menunjukkan bahwa mereka berusia di atas 13 tahun, misalnya foto resmi yang dikeluarkan dari pemerintah.

Dalam dokumenter itu, salah satu jurnalis Channel 4 berpura-pura sebagai pengulas Facebook lewat firma CPL yang berbasis di Dublin, Irlandia. Hasil dokumenter tersebut menampakkan ‘kebobrokan’ para reviewer yang ditugaskan Facebook, tetapi tidak sepenuhnya menjalankan aturan perusahaan, mulai dari menghapus konten negatif sampai aturan lain yang dilarang Facebook. (detikcom)

Leave a Reply