KepriPos.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ngotot agar jabatannya sebagai pimpinan DPR tidak diambil-alih. Meski sudah dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan PKS, Fahri berpendapat pergantiannya harus menunggu proses gugatan hukum di pengadilan.
“Tidak mungkin ada proses tanpa mekanisme hukum dihentikan, akan jadi masalah nanti. Bisa ada pendzaliman, konstitusi kita sekarang memproteksi setiap orang dari kemungkinan didzalimi. Itu adalah konstitusi baru. Kalau kita memaksakan suatu proses, sementara hukum sedang berjalan, nanti kedzaliman ini menjadi permanen,” ujar Fahri, Selasa (19/4).
Menurut Fahri, di dalam undang-undang MD3, ketika terjadi gugatan hukum, maka proses pergantian di DPR harus berhenti. Baru bisa dilanjutkan ketika ada putusan inkrah.
“Itu adalah jaminan supaya tidak ada kedzaliman karena ini sedang digugat. Hasil dari gugatan itu kita lihat, kalau dia sudah punya kekuatan hukum tetap, baru boleh diganti,” tuturnya.
Bahkan Fahri mengklaim, jika memiliki masalah hukum, ada berbagai syarat yang harus dilewati untuk mencopot jabatan pimpinan DPR. Beberapa di antaranya ialah didakwa di atas 5 tahun penjara.
“Bahkan kalau saya punya masalah hukum pun secara UU, saya hanya bisa diganti kalau saya, sudah memiliki hukum tetap. Dihukum dengan hukuman di atas 5 tahun, apalagi ini hanya sekedar diberhentikan partai politik. Karena itu mekanisme hukum harus beres dulu,” ujarnya.(merdeka)