Fatwa MUI Soal Sosmed Harus Disosialisakan di Karimun

KEPRIPOS.COM (KPC), KARIMUN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, meminta sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang penggunaan media sosial harus diintensifkan sehingga dapat dipahami masyarakat luas.

“Sosialisasi sangat kurang. Ini harus selalu didengung-dengungkan, mengajak orang kan tidak bisa sekali saja, dakwahnya harus berulang-ulang atau terus menerus,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karimun Afrizal di Gedung Nasional, Tanjung Balai Karimun, Kamis (15/06/2017).

Dalam Dialog Bulanan Jurnalis Karimun dengan tema “Fatwa MUI tentang Medsos”, Afrizal mengatakan, sosialisasi fatwa MUI tentang penggunaan medsos dapat dilakukan dengan berbagai cara dan kesempatan. Bisa melalui organisasi kemasyarakatan, media masa seperti media cetak, radio dan elektronik.

“Seperti dialog ini, saya harapkan apa yang dibahas dapat diinformasikan kepada masyarakat. Rekan-rekan jurnalis harus berperan mensosialisasikan fatwa MUI itu,” kata Afrizal yang juga menjadi narasumber dalam dialog tersebut.

Afrizal menuturkan, fatwa haram dari MUI tentang menebar gosip atau ujaran kebencian di media sosial sudah sesuai dengan ajaran Islam.

Gosip atau ghibah, ujaran kebencian, fitnah, adu domba dan berprasangka buruk jelas-jelas dilarang dalam ajaran Islam.

“Media sosial itu hanya sarana. Malah dampaknya bisa lebih luas kalau digunakan untuk membuat konten-konten yang memecah belah persatuan, menebar kebencian dan menghasut. Kalau ada info, tentu harus tabayun (cek dan ricek) dulu. Kalau ada masalah agama, bisa ditanyakan kepada ulama,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris MUI Kabupaten Karimun Rasyid Nur juga mengharapkan peran aktif semua pihak untuk mensosialisasikan fatwa MUI tentang penggunaan media sosial.

MUI telah menyampaikan fatwa MUI tersebut agar disebarluaskan kepada masyarakat melalui ceramah atau khotbah Jumat di masjid-masjid.

“Fatwa MUI itu memang ditujukan kepada umat Islam, sesuai dengan syar’i. Tapi kita berharap umat lain di NKRI ini memahaminya, selayaknya cara berpikirnya sama dalam menggunakan media sosial,” katanya.

Penyalahgunaan media sosial, menurut dia, dapat merusak persatuan dan kesatuan karena bisa mengadudomba, memfitnah melalui konten-konten yang tidak benar.

Dia mengatakan, penggunaan media sosial makin meluas, tidak hanya orang dewasa, tapi sampai anak-anak. Semua orang bisa berpartisipasi tanpa harus melalui penyaringan seperti berita yang harus melalui redaksi.

“Di Karimun, yang saya tahu belum ada penyalahgunaan media sosial yang berdampak buruk. Kita harapkan itu tidak terjadi,” kata dia.

Di tempat yang sama, Kasat Binmas Polres Karimun AKP Eriman juga mengharapkan sosialisasi fatwa MUI digencarkan sehingga dapat memperkecil penyalahgunaan media sosial.

“Kami imbau kepada pengguna media sosial, harus tahu dulu sumbernya sebelum membuat ujaran atau konten. Kalaupun tahu sumbernya, harus dilihat dulu apakah bermanfaat bagi orang banyak. Ini yang harus kita sosialisasikan secara luas,” kata dia.

Kepolisian, kata dia, akan menerapkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana sampai 6 tahun penjara.

Dialog Bulanan Jurnalis Karimun merupakan agenda bulanan Bagian Humas Setkab Karimun bekerja sama dengan organisasi wartawan lokal, Jurnalis Karimun. (*)

Leave a Reply