Gaji Honorer Bakal Sama dengan PNS,Aturan Baru

Berita52 Views

KEPRIPOS.COM (KPC)– Kabar gembira bagi para pegawai honorer yang selama ini mendambakan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut menjadi angin segar bagi para honorer yang tak kunjung diangkat menjadi PNS. Dengan adanya aturan tersebut, peluang honorer untuk mengikuti seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK semakin terbuka lebar.

Selama ini memang para tenaga honorer terkesan dianaktirikan, terutama mereka yang telah bekerja dan mengabdi dengan waktu yang cukup lama.

Nah, kali ini CekAja akan mengulas tentang tenaga PPPK yang aturannya telah diteken presiden. Yuk cek seperti dikutip cekaja, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Peluang bagi honorer 35 tahun ke atas

Aturan seleksi CPNS membatasi usia pelamar yakni 35 tahun. Lantas muncul pro dan kontra agar aturan tersebut dihapuskan lantaran dinilai diskriminatif.

Sebabnya, banyak para honorer yang lebih dari usia 35 tahun banyak mengabdi sebagai guru atau pun bekerja di instansi dan lembaga pemerintahan tidak bisa berpeluang jadi PNS.

Dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, para honorer yang ingin menjadi pegawai pemerintahan menjadi lebih mudah.

Aturan tersebut membahas bahwa meski sudah lebih berusia 35 tahun maka para honorer bisa ikut seleksi. Aturan ini juga memberi peluang bagi honorer yang berusia setahun sebelum batas usia pensiun.

Namun, bukan berarti para honorer tersebut bisa langsung diangkat menjadi PPPK. Mereka tetap saja harus ikut seleksi berbasis sistem merit yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja tanpa membeda-bedakan faktor politik, ras, agama, hingga jenis kelamin.

Gaji PPPK

Para tenaga PPPK meski bukan berstatus PNS tetapi akan mendapatkan besaran gaji sama seperti PNS. Mereka ini akan digaji sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai di daerahnya masing-masing, termasuk tunjangan seperti yang diterima para aparatur sipil negara (ASN).

Hanya saja, para tenaga PPPK ini tidak memiliki hak pensiun seperti halnya PNS. Para tenaga PPPK bisa mengikuti pensiun dari gaji yang dipotong sebagai premi yang dibayarkan kepada pengelola pensiun.

Saat ini pemerintah tengah berkomunikasi dengan PT Taspen selaku pengelola dana pensiun untuk kerja sama pengelolaan dana pensiun dari para tenaga yang akan menjadi PPPK. (okezone)

 

Leave a Reply