KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Pemerintah tidak akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan polisi pada tahun depan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, hanya tunjangan lauk pauk aparatur negara yang ditambah sebesar Rp5.000 per hari kerja.
Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu mengatakan sudah cukup lama tunjangan lauk pauk aparat TNI, Polri dan PNS tidak naik, yakni terakhir kali pada 2014. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, terutama inflasi, pemerintah menilai sudah waktunya tunjangan tersebut dinaikan.
“Tahun depan ada kenaikan uang lauk pauk untuk TNI dan Polisi sebesar Rp5 ribu per hari per orang, “tutur Askolani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (4/10).
Askolani mengungkapkan saat ini tunjangan lauk pauk yang diterima aparat TNI dan Polri berkisar Rp30 ribu sampai Rp40 ribu per hari kerja per aparat. Sementara, uang makan PNS nilainya lebih kecil dari uang lauk pauk untuk TNI dan Polri.
Namun, lanjut Askolani, kenaikan uang lauk pauk tersebut tidak akan diikuti oleh kenaikan gaji TNI, Polri dan PNS.
Sama seperti tahun ini, katanya, aparat hanya akan mendapatkan gaji ke-13 dan gaji ke-14. Gaji ke-13 diberikan dalam rangka mengkompensasi masuknya tahun ajaran baru sebesar gaji pokok ditambah tunjangan.
Sementara, gaji ke-14 merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan gaji pokok.
(CNN INDONESIA.com)