KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mengambil alih pajak air permukaan yang selama ini dikelola Badan Pengusahaan Kawasan Batam.
“Ada beberapa sumber pendapatan baru yang menjadi sorotan panitia khusus. Yakni pajak air permukaan dan pemanfaatan ruang laut,” kata Wakil Ketua Pansus Revisi Perda Nomor tentang Retribusi Daerah dan Perda No 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Surya Makmur Nasution, Selasa (30/5/2017).
Dia menjelaskan bila selama ini pajak air permukaan dipungut oleh BP Kawasan Batam, maka nantinya pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemprov Kepri.
BP Batam memungut pajak air permukaan sebesar Rp170 per kubik. Dari pungutan itu, BP Batam mendapat Rp 150, sedangkan Pemprov Kepri hanya menerima Rp 20.
“Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009, pajak air permukaan dipungut pemprov. Karena itu seluruh penerimaan dari sektor itu diambil alih Pemprov Kepri,” ujarnya.
Surya membantah isu yang menyebutkan pengalihan penerimaan pajak akan berimplikasi pada kenaikan tarif air PT Adhya Tirta Batam (ATB).
Menurut dia, isu itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena pemerintah tidak berencana menaikkan tarif air.
“Perlu ditegaskan bahwa dengan ditetapkannya perda ini, tidak menaikkan tarif. Karena yang berubah hanyalah penerima pungutan saja,” kata Surya.
Ia juga mengklarifikasi informasi terkait pajak progresif kendaraan bermotor yang sempat beredar di tengah masyarakat.
Surya menjelaskan, pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan atas nama yang sama dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. (*)