KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diminta melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan izin lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang, Jawa Tengah.
Permintaan ini dikemukakan warga Pegunungan Kendeng yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dengan mendatangi Kantor Gubernur Jateng di Semarang, Selasa (11/10) sore kemarin. Izin itu terkait dengan pembangunan pabrik yang tengah berlangsung hingga hari ini.
Sayangnya, perwakilan warga hanya ditemui oleh Staf Pusat Pengelolaan Informasi dan Data yang kemudian dipersilakan mengisi formulir aduan dan keluhan masyarakat.
“Kami kesini untuk meminta Gubernur untuk menghentikan pembangunan pabrik semen di Rembang, sesuai putusan MA. Kami ingin Gubernur menjalankan dan mematuhi keputusan hukum,” kata penasihat hukum warga Arifin Jaynal, Semarang (11/10).
Arifin menambahkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang keluar pada 5 Oktober 2016 lalu menyebutkan dengan jelas pembatalan izin lingkungan yang dikeluarkan gubernur Jawa Tengah.
“Inilah hasil perjuangan kami warga Kendeng yang mempertahankan kelestarian alam Pegunungan Kendeng,” kata Arifin.
Tunggu Salinan Putusan
Terkait dengan putusan itu, PT Semen Indonesia menyatakan pihaknya akan meneruskan proses pembangunan pabrik semen Rembang yang sudah mencapai 97%.
“Kami belum menerima surat tembusan resminya. Jadi kami belum bisa melakukan apa-apa. Pembangunan masih terus berjalan,” kata Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, kemarin.
Diketahui, sidang peninjauan kembali (PK) MA memutuskan, memenangkan gugatan petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Gresik (Persero) Tbk harus dibatalkan.
Berdasarkan informasi yang diakses dari situs resmi MA, gugatan tersebut diputus tertanggal 5 Oktober 2016 dengan amar putusan, mengabulkan gugatan dan membatalkan objek sengketa. Objek sengketa dimaksud yaitu Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen milik PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012.
Secara resmi, penggugat adalah Joko Prianto, warga Kabupaten Rembang, dan Yayasan Walhi melawan tergugat I Gubernur Jateng, tergugat II Semen Gresik yang kini bernama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
(CNN INDONESIA.com)