KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Ketua Panitia Pemilih Wagub Kepri, Hotman Hutapea mengatakan, Gubernur Nurdin diberi waktu selama dua pekan untuk menyerahkan nama pengganti Agus Wibowo yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan ternyata Agus Wibowo tidak mampu melengkapi berkas persyaratan pencalonan, karena itu dinyatakan gugur.
“Kami memberi waktu untuk tahap pertama selama sepekan kepada gubernur untuk menyerahkan nama pengganti Agus. Jika dalam tahap pertama belum diserahkan, maka kami memberi waktu sepekan kembali,” ujarnya, yang juga Ketua Komisi II DPRD Kepri, Kamis (19/10/2017).
Hotman menjelaskan surat permintaan agar diajukan kembali nama cawagub pengganti Agus diserahkan oleh staf panitia pemilih kepada gubernur. Waktu yang tersedia selama tujuh hari itu terhitung sejak gubernur menerima surat dari panitia pemilih.
“Kami belum mendapat informasi apakah surat itu sudah diterima gubernur atau tidak. Yang jelas tadi staf melaporkan surat tersebut sudah diserahkan kepada gubernur,” kata dia.
Hotman mengatakan, Gubernur Nurdin harus mendudukkan permasalahan itu dengan pengurus lima partai pengusung. Satu nama yang diusulkan, yang akan menjadi rival politik Isdianto dalam pemilihan Wagub Kepri, harus mendapat rekomendasi dari lima partai pengurus.
Partai pengusung HM Sani (almarhum)-Nurdin Basirun pada Pilkada Kepri 2015 yakni Partai Demokrat, Nasdem, PKB, PPP dan Partai Gerindra.
Sejauh ini, kata dia, Nurdin yang juga Ketua Partai Nasdem Kepri belum pernah membahas permasalahan itu dengan partai pengusung. Padahal waktu yang tersedia sangat terbatas.
Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan nama cawagub pengganti Agus Wibowo belum ada, maka panitia pemilih akan mengambil langkah tegas agar Kepri segera memiliki cawagub.
Ketika ditanya apakah memungkinkan Isdianto yang sudah memenuhi persyaratan pencalonan melawan kotak kosong, Hotman mengatakan kebijakan yang diputuskan panitia pemilih tergantung pada keputusan Mendagri. (*)