KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Korlap Aliansi Masyarakat Peduli Listrik (Ampli), Said Abullah Dahlawi menilai kebijakan Gubernur Kepri H Nurdin Basirun setengah hati dalam menurunkan tarif listrik di Kota Batam
Sebab, penurunan tarif listrik yang tertuang dalam kebijakan terbaru itu hanya mencakup golongan rumah tangga yang memiliki kekuatan arus listrik sebesar 6 ampere.
“Setelah kami baca surat edaran yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Amjon pada hari ini, kami akhirnya tahu bahwa penurunan tarif itu hanya berlaku pada golongan rumah tangga 6 ampere,” jelas Said, Rabu (24/5/2017) malam.
Said menambahkan lagi, untuk golongan rumah tangga yang memiliki kekuatan arus listrik 10 ampere, kebijakan tersebut tidak diberlakukan.Golongan ini masih terkena kenaikan tarif listrik sebesar 30 persen dan akan naik lagi pada Juli 2017 ini.
”Golongan rumah tangga 10 ampere tetap terkena kenaikan 30 persen. Bahkan tarifnya akan naik lagi sampai 45 persen,” ujar Said.
Korlap Ampli ini mempersoalkan lagi isi surat edaran yang dikeluarkan oleh kepala Dinas ESDM Kepri tersebut. Sebab, di dalam surat itu dibunyikan bahwa peraturan gubernur (pergub) Nomor 21 Tahun 2017 tentang tarif TDL Batam tidak direvisi.
Itu berarti Pemerintah Provinsi Kepri akan tetap memberlakukan kenaikan tarif listrik di Batam sebesar 45 persen, namun waktu pemberlakuannya sajalah yang dipertimbangkan lagi.
“Kami menilai surat edara itu hanyalah suatu pembohongan saja. Teganya seorang gubernur menipu rakyatnya seperti ini,” tegas Said. (*)