KEPRIPOS.COM, PEKANBARU – Dikatakan Hussaimi, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Riau harus lebih rendah dari daerah lain, karena Riau merupakan daerah penghasil minyak.
“Malu kita jika minyak kita lebih mahal harganya dari daerah lain. Karena itu, nanti pajak pertalite ini kita inginnya 5 persen. Malu kita,” kata Hussaimi, Senin 12 Maret 2018.
Saat ini, lanjut Hussaimi, premium memang akan dihilangkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat pasti akan beralih ke pertalite.
“Karena itu, jangan sampai kita menyusahkan masyarakat (dengan mahalnya harga pertalite). Jadi, kita turunkan pajaknya jadi 5 persen. Kalau 7,5 persen, itu masih sama dengan daerah lain,” tambaj Hussaimi.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau telah memprediksikan harga pertalite jika pajaknya diturunkan. Berikut prediksi harga pertalite jika pajaknya diturunkan menjadi 5 persen, 7,5 persen, dan 10 persen.
Pajak 5 persen:
Harga dasar: Rp6.608,70
Harga Jual: Rp7.600,01
Pajak 7,5 Persen:
Harga Dasar: Rp6.638,30
Harga Jual: Rp7.800,00
Pajak 10 Persen:
Harga Dasar: Rp6.666,67
Harga Jual: Rp8.000,00
Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Riau, Ispan S Syahputra menyebutkan bahwa semakin tinggi pajaknya, maka semakin tinggi harga dasarnya. Sebaliknya, jika pajaknya diturunkan, maka harga dasarnya juga akan turun.
“Sehingga, dapatlah hitung-hitungan harga dasar dan harga jual tersebut,” terang Ispan. (*)