HIPMI Riau Melihat Masalah Pajak Pertalite Sebagai Bukti Ketidaktransparan

KEPRIPOS.COM, PEKANBARU – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Riau melihat masalah pajak pertalite sebagai bukti ketidaktransparanan pemerintah, terhadap kebijakan menaikkan harga bahan bakar.

Masalah ini kemudian membuat masyarakat meraba sehingga kesimpulan yang terjadi terkadang tidak sejalan dengan realitas sebenarnya.

Ketum HIPMI Riau Datuk Seri Niaga Budi Febriadi mengatakan sikap DPRD Riau akan merevisi Undang-Undang Pajak Pertalite dianggap sebuah langkah positif, untuk mengurai dan memberikan solusi terhadap masalah ini.

Namun demikian, kata Budi, rencana merevisi Undang-Undang itu harus dilakukan dengan serius sehingga betul-betul berdampak terhadap masyarakat.

“Selain itu pihak PT. Pertamina dan Hiswana Migas juga harus didudukkan bersama. Sebab kedua belah pihak ini juga perlu memberikan solusi atas masalah BBM yang kini dihadapi masyarakat. Selama ini kan cara kerja Hiswana Migas masyarakat tidak pernah tahu,” ujarnya senin 5 Maret 2018.

Selain itu, DPRD Riau sebagai wakil rakyat wajib memberikan solusi terhadap masalah ini. Misal dengan penurunan pajak bahan bakar kendaraan bermotor terhadap pertalite, patut diberi apresiasi.

Namun dengan catatan bukan hanya sebatas itu, kemudian mengabaikan masalah pengawasan yang itu merupakan tanggung jawab legislatif.

Selanjutnya, masalah pertalite murni persoalan masyarakat, tidak ada urusan dengan Pilkada Riau yang sebentar lagi akan berlangsung.

Artinya, DPRD Riau tidak pantas jika beralasan masalah Pilkada membuat tanggung jawab abai. Seperti perumusan Undang-Undang soal pajak pertalite.

“Ini kebutuhan mendesak dan harus segera diselesaikan. Jangan beralasan Pilkada malah mengabaikan hal yang lebih urgen dimana itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami juga mengerti bahwa Pilkada adalah amanah institusi yang harus dijalankan. Jangan sampai semakin dekat Pilkada, masyarakat semakin sulit untuk dapat pertalite, solar dan lainnya. Kan lucu kalau seperti ini,” kata Budi. (*)

Leave a Reply