Caranya bagaimana? Ketua I Dewan Pengurus Korpri Nasional, Reydonnyzar Moenek, menyatakan pegawai negeri perlu lebih peduli lagi saat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajaknya.
Menurut Donny, panggilan akrab Reydonnyzar, para pegawai negeri jangan lagi hanya menyerahkan pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak kepada bendaharawan masing-masing lembaga. Tetapi, harus mengisinya sendiri dengan jujur, terutama harta yang dimilikinya.
Selama ini, SPT yang diisi pegawai negeri hanya berkaitan dengan pajak penghasilan mereka. Padahal, pajak itu sudah ditanggung negara.
Dengan mengungkap hartanya, maka pegawai negeri itu sudah berpartisipasi dalam program pengampunan pajak. Sebab, prosesnya setelah mengisi SPT itu, pegawai yang bersangkutan harus mengumumkannya. Setelah itu, kita tinggal menyetor dua persen dari nilai seluruh harta kita yang sudah dikurangi hutang.
“Pegawai negeri harus menjadi motor program pengampunan pajak,” kata Donny yang pernah menjabat sebagai Kapuspen Kementerian Dalam Negeri itu.
Memang, Donny yang mengambil gelar doctor di Universitas Padjajara ini, mengaku bahwa program itu bukan merupakan hal yang wajib diikuti. Itu merupakan hak yang bisa kita ikuti atau kita tolak.
Jika memiliki kesadaran akan masalah bangsa, maka pegawai negeri juga harus ikut program itu. Donny yang juga menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, mengaku ikut program itu.
Minggu lalu, Kementerian Dalam Negeri, mengadakan sosialisasi program tersebut. Donny mengaku memanfaatkan program itu. Sebab, jika masa program itu berakhir besaran yang akan dipotong bukan dua persen lagi, tetapi tiga persen dari seluruh harta kita.
Sementara itu, pantauan Ditjen Pajak memperlihatkan tren peningkatan penerimaan uang tebusan dan repatriasi. Hingga kemarin malam, uang tebusan mencapai Rp46,2 triliun dan penerimaan berdasarkan surat setoran pajak Rp62 triliun. Adapun total harta yang dilaporkan Rp1.938 triliun, dengan repatriasi Rp98,7 triliun.
Melalui uang tebusan, repatriasi dana, dan deklarasi, serangkaian dampak positif program amnesti pajak akan segera didapat. Di antaranya mengamankan posisi APBN, adanya redistribusi pendapatan, terjaganya stabilitas nilai rupiah, dan peningkatan tax ratio.
Uang tebusan sebesar Rp 42,2 triliun itu setara dengan 6,21 persen penerimaan PPh tahun lalu. Atau kalau menggunakan pembanding lain, bisa dipakai untuk membiayai subsidi listrik pelanggan listrik 450 VA yang berjumlah 22,8 juta dengan nilai subsidi sebesar Rp 21 triliun dalam satu tahun. Uang tebusan itu juga bisa dipakai misalnya, untuk pemberian bantuan Program Jaminan Kesehatan sebesar Rp 23 triliun pada tahun 2016.
(SINDOnews.com)