Jakarta – Berlarut-larutnya proses penunjukan wakil gubernur Kepulauan Riau, membuat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo gusar. Dia bahkan menekankan, jika tidak diisi akan dikosongkan hingga berakhir masa jabatan gubernur Kepri saat ini.
Mendagri mendesak Gubernur Nurdin Basirun dan DPRD Kepri segera mengisi kekosongan jabatan wakil gubernur. Karena hal itu sangat penting dalam menunjang kinerja Pemprov Kepri.
“Kemendagri tidak bisa memaksa. Itu terserah daerah. Kalau tidak diisi, aturannya bisa dikosongkan. Aturannya memungkinkan seperti di Banten, Gubernurnya Rano Karno, wakil gubernurnya dikosongkan,” kata Mendagri di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (07/03/2017).
Menurut Tjahjo, ada beberapa daerah yang tidak segera mengisi jabatan wakil gubernurnya, yakni Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Riau dan Sulawesi Tengah.
“Daerah ini sudah kita ingatkan berulangkali agar segera mengisi jabatan wakil gubernurnya, tapi siapa tahu minggu-minggu ini ada pelantikan. Kalau tidak, kita tidak bisa berbuat apa-apa, dikembalikan ke daerah,” katanya.
Sementara Direktur Jenderal Otda Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, Kemendagri telah mengirimkan surat ke DPR untuk mengingatkan partai pendukung di DPRD agar segera menuntaskan pengisian jabatan wakil gubernur.
“Kita sudah kirim surat ke DPR, kan pengisian jabatan wakil gubernur itu prosesnya dibawa. DPR itu kan diisi partai-partai, nanti kita minta DPP memerintahkan DPD agar menuntaskan jabatan ini. Saya contohkan yang di Riau, DPP Golkar yang perintahkan DPD agar anggota DPRD segera menyelesaikan masalah wakil gubernur Riau,” kata Soni.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyebutkan gubernur telah mengajukan dua nama calon wakil gubernur ke DPRD Kepri untuk dipilih, Isdianto dan Agus Wibowo.
Namun, karena dokumen administrasi syarat dua calon, sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016, serta Peraturan KPU sebagai syarat calon gubernur dan wakil gubernur, DPRD meminta Nurdin Basirun untuk melengkapi dokumen persyaratan kedua nama calon yang diajukan. (*)