KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Sepanjang tahun 2017, Kota Batam menduduki peringat tertinggi kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Kepulauan Riau.
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri selama tahun 2017 sudah menangani 23 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Komisioner KPPDP Provinsi Kepri, Erry Syahrial mengatakan, sepanjang tahun 2017 pihaknya sudah menangani 23 kasus kekerasan terhadap anak. Di antaranya korban kekerasan seksual pada anak perempuan ada 21 orang dan laki-laki 2 orang korban.
“Di tahun ini kasus kekerasan seksual Batam yang menduduki peringkat pertama sebanyak 12 kasus, sedangkan Tanjungpinang ada 8 kasus, sementara Bintan ada 4 kasus kekerasan sepanjang tahun ini,” jelas Erry, Senin (07/8/2017).
Dia menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kepri yang semakin meningkat tahun ini, menurutnya sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Sebab kekerasan seksual terhadap anak terjadi pada usia 5-10 tahun, sehingga sudah tergolong tahun ini sangat rentan terhadap anak, jadi inilah yang harus diperhatikan kembali untuk menanganinya.
“Saat ini anak-anak memang sangat rentan menjadi korban seksual, inilah yang kita harapkan dan kita tekankan harus di lakukan pengawasan yang lebih ketat ditengah-tengah keluarga, baik itu orang tua, guru, masyarakat dan tetangga di lingkungan perumahan,” sebut Erry.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, pihaknya selalu melakukan pendampingan seperti rehabilitasi korban, memberikan orang tua pembekalan untuk mengatasi dan mengajari anak dalam menghadapi anak dari orangtua yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Untuk korban kekerasan anak itu biasanya perlu pengawasan dan pendampingan oleh orang tua secara lanjut, karena Disitulah peran orantua untuk mengajak anaknya lebih baik lagi kedepanya dengan memberikan semangat dan motivasi, agar kedepan tidak kembali menjadi korban kekerasan,” ujar Erry.
Erry menambahkan, para anak yang mengalami kekerasan seksual, itu tentu biasanya sangat kerap akan mengalami trauma ringan hingga kategori berat, karena anak-anak masih rentan terpukul akan hal kekerasan, maka dari itu pihaknya selalu melakukan pemeriksaan psikologi terhadap para korban, sehingga penanganan KPPAD tepat dalam menghadapi kasus kekerasan yang menyebabkan trauma. (*)