Farizal diduga terlibat kasus dugaan pengurusan kuota impor gula yang menjerat Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Irman Gusman sebagai tersangka.
“(Farizal) diundang. Nanti setelah diperiksa, kita antar, serahkan ke Pak Agus (Ketua KPK). Seperti jaksa-jaksa sebelumnya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Prasetyo mengklaim, pihaknya siap menjatuhkan sanksi keras terhadap Farizal jika terbukti bersalah dalam kasus ini. Sanksi akan diberikan setelah Farizal terbukti bersalah.
“(Sanksi) itu nanti. Dinonaktifkan, diberhentikan sementara dulu. Kalau sudah terdakwa, diberhentikan permanen,” tegasnya.
Menurut Prasetyo, terhadap kasus yang menimpa anak buahnya tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat. “Namanya juga manusia, pasti ada kekurangan dan track record masuk,” tandasnya.
Diketahui, Jaksa Farizal telah ditetapkan sebagai tersangka terkait sidang dakwaan penjualan gula tanpa SNI. Farizal diduga menerima suap sekira Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Dalam perkara yang suap kuota impor gula yang ditangani KPK, Xaveriandy juga diduga menyuap Irman Gusman sekira Rp100 juta untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Urusan Logistik kuota gula impor di Sumbar.
(SINDOnews.com)